Makaleyi Türkçe Okumak İçin Tıklayın
Anda sudah menikah di KUA di Indonesia dan telah menerima Buku Nikah. Namun, prosesnya belum selesai. Agar pernikahan Anda juga tercatat dalam sistem kependudukan Turki, Anda perlu melakukan pendaftaran pernikahan (evlilik tescili).
Saya sendiri melakukan pendaftaran pernikahan di Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta. Menurut pengalaman saya, proses ini sedikit lebih merepotkan dibandingkan proses menikah di KUA. Namun, jika Anda mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dan urutan prosesnya, sebenarnya semua bisa diurus sendiri.
1. Periksa Buku Nikah
Setelah akad nikah, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa nama, nama keluarga, tanggal lahir, dan informasi lainnya yang tercantum di Buku Nikah. Jika terdapat kesalahan penulisan yang sebenarnya, mintalah KUA untuk memperbaikinya.
Perlu diingat bahwa beberapa huruf dalam bahasa Turki seperti ı, ü, dan ğ tidak memiliki padanan yang sama persis dalam bahasa Indonesia sehingga penulisannya mungkin berbeda.
Setelah itu, fotokopi seluruh halaman Buku Nikah dan mintalah KUA untuk melegalisasi fotokopi tersebut. Kami sendiri membuat 10 salinan yang dilegalisasi untuk berjaga-jaga.
2. Legalisasi di Kementerian Agama di Jakarta
Tahap berikutnya adalah membawa fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA ke Kementerian Agama di Jakarta untuk mendapatkan pengesahan.
Pada saat saya melakukan proses ini, dokumen yang diminta antara lain Buku Nikah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisasi, KTP pasangan Indonesia, fotokopi paspor pasangan warga negara Turki, dan formulir permohonan.
3. Proses Apostille
Setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agama, tahap berikutnya adalah proses apostille.
Kami melakukan proses ini melalui AHU. Permohonan dilakukan secara online, dokumen yang diperlukan diunggah dalam format PDF, dan pembayaran dilakukan setelah permohonan disetujui.
Pada saat saya mengurusnya, biaya apostille adalah Rp150.000. Karena biaya dapat berubah, sebaiknya periksa tarif terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Jika tidak ingin mengurus proses online sendiri, Anda juga dapat meminta bantuan di kantor AHU yang berada di Kuningan City Mall, Jakarta.
CATATAN PENTING MENGENAI PERUBAHAN MULAI 1 SEPTEMBER 2026
Saya mendapatkan informasi bahwa mulai 1 September 2026, terdapat perubahan dalam persyaratan pendaftaran pernikahan di Kedutaan Besar Turki di Jakarta.
Sebelumnya, untuk proses pendaftaran pernikahan, apostille diminta untuk Buku Nikah. Berdasarkan informasi terbaru yang saya terima, mulai 1 September 2026 apostille akan diminta pada fotokopi Buku Nikah yang telah dilegalisasi/disahkan oleh Kementerian Agama, dan dokumen fotokopi yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Agama serta apostille tersebut yang akan diserahkan kepada Kedutaan Besar.
Namun, pada saat artikel ini ditulis, perubahan tersebut belum tercantum dalam bagian pengumuman resmi Kedutaan Besar. Oleh karena itu, jangan hanya mengandalkan informasi dalam artikel ini. Sebelum memulai proses legalisasi dan apostille, saya sangat menyarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta melalui email dan meminta konfirmasi tertulis mengenai prosedur serta daftar dokumen terbaru.
4. Buat Janji Temu di Kedutaan Besar Turki
Setelah proses legalisasi dan apostille selesai, Anda perlu membuat janji temu untuk pendaftaran pernikahan secara online di Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta.
Pada saat saya mengajukan permohonan, dokumen utama yang diminta antara lain Buku Nikah asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi, fotokopi kartu identitas Turki saya, akta kelahiran dan fotokopi identitas pasangan saya yang berkewarganegaraan Indonesia, serta formulir permohonan pendaftaran pernikahan.
Namun, terutama karena adanya informasi mengenai perubahan prosedur mulai 1 September 2026, saya menyarankan untuk mengirim email kepada Kedutaan Besar sebelum datang dan meminta daftar dokumen terbaru.
Kami juga melakukan hal tersebut pada saat mengurus pendaftaran, dan pihak Kedutaan Besar mengirimkan informasi mengenai dokumen yang diperlukan kepada kami.
Anda Tidak Harus Mengambil Buku Keluarga Turki di Kedutaan Besar
Saya melakukan pendaftaran pernikahan di Jakarta, tetapi tidak mengambil buku keluarga Turki (Uluslararası Aile Cüzdanı) dari Kedutaan Besar. Setelah kembali ke Turki, saya mengambilnya dari kantor kependudukan (Nüfus Müdürlüğü).
Setelah pendaftaran pernikahan selesai, Uluslararası Evlenme Kayıt Örneği (Formül B) atau dokumen pencatatan pernikahan internasional juga dapat diperoleh melalui sistem e-Devlet.
Singkatnya, Prosesnya Seperti Ini
Legalisasi KUA → Pengesahan Kementerian Agama → Apostille → Pendaftaran pernikahan di Kedutaan Besar Turki di Jakarta
Sekilas proses ini terlihat rumit, karena manusia rupanya belum menemukan cara untuk menikah tanpa menghasilkan setumpuk fotokopi dan stempel. Namun, jika setiap tahap dilakukan sesuai urutannya, proses ini sebenarnya dapat diselesaikan sendiri.
Saya sangat menyarankan agar pendaftaran pernikahan ini tidak diabaikan. Menikah secara resmi di Indonesia tidak berarti pernikahan tersebut otomatis tercatat dalam sistem kependudukan Turki. Pendaftaran ini juga sangat penting terutama jika nantinya Anda akan mengurus prosedur di Turki untuk pasangan Anda, misalnya izin tinggal keluarga (aile ikamet izni).
Saya sendiri memilih menyelesaikan proses pendaftaran ketika masih berada di Indonesia. Informasi dalam artikel ini terutama berdasarkan pengalaman pribadi saya. Dokumen, biaya, dan prosedur resmi dapat berubah dari waktu ke waktu.
Khususnya karena terdapat informasi mengenai perubahan persyaratan mulai 1 September 2026, sebelum mengurus apostille atau datang ke Kedutaan Besar, pastikan untuk menghubungi Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta melalui email dan meminta konfirmasi mengenai prosedur serta daftar dokumen terbaru.
Yorumlar
Yorum Gönder