Makaleyi Türkçe Okumak İçin Tıklayın Anda sudah menikah di KUA di Indonesia dan telah menerima Buku Nikah. Namun, prosesnya belum selesai. Agar pernikahan Anda juga tercatat dalam sistem kependudukan Turki, Anda perlu melakukan pendaftaran pernikahan (evlilik tescili) . Saya sendiri melakukan pendaftaran pernikahan di Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta. Menurut pengalaman saya, proses ini sedikit lebih merepotkan dibandingkan proses menikah di KUA. Namun, jika Anda mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dan urutan prosesnya, sebenarnya semua bisa diurus sendiri. 1. Periksa Buku Nikah Setelah akad nikah, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa nama, nama keluarga, tanggal lahir, dan informasi lainnya yang tercantum di Buku Nikah. Jika terdapat kesalahan penulisan yang sebenarnya, mintalah KUA untuk memperbaikinya. Perlu diingat bahwa beberapa huruf dalam bahasa Turki seperti ı, ü, dan ğ tidak memiliki padanan yang sama persis dalam bahasa Indonesia sehi...